Tanah girik yang biasa dikenal dengan istilah petok yakni merupakan surat penguasaan atas lahan. Sebagian besar orang tidak familiar dengan istilah ini. Padahal girik merupakan salah satu bukti penguasaan seseorang terhadap tanah atau properti. Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik), tanah girik hanyalah merupakan surat penguasaan atas lahan. Artinya, pemilik tanah dengan surat tanah girik punya kuasa untuk lahan tersebut dan berfungsi sebagai pembayar pajak.
Umumnya, pemilik lahan dengan surat tanah girik mendapatkannya dari warisan atau keluarga, walau ada juga yang melalui proses jual beli tanah girik. Tidak heran, surat yang memuat luas tanah, nomor, dan nama pemiliknya ini biasanya hanya disertai dengan Akta Jual Beli (bagi pembeli) atau Surat Waris.
Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika seseorang ingin mengklaim sebuah properti, maka ia harus membuktikannya dengan sertifikat. Jadi jika Anda membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik, artinya belum ada kepastian hukum yang kuat kalau Anda merupakan pemiliknya.
Namun bila Anda sudah membeli tanah berstatus girik, Anda bisa mengubahnya menjadi SHM kapan pun Anda mau. Yang pertama adalah pastikan tanah girik Anda sudah memenuhi syarat dan tidak terikat dengan sengketa atau masalah apapun. Salah satu kelebihan dari lahan dengan surat girik adalah harganya yang cenderung lebih murah dibandingkan lahan yang bersertifikat. Ini merupakan hal yang wajar karena statusnya yang lemah di mata hukum.
Jika Anda tertarik membeli tanah girik, Anda harus proaktif mencari informasi seputar properti tersebut. Jangan sampai, Anda menemukan masalah di kemudian. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Tidak sedikit kasus penipuan terjadi saat orang membeli tanah dengan girik palsu. Hasilnya, mereka tidak bisa mengubah status girik menjadi SHM setelah membayar sejumlah uang sesuai harga tanah. Sementara, penjual sudah keburu melarikan diri.
Untuk menghindarinya, pastikan kalau di surat girik tersebut memang tercantum nama si penjual sebagai pemegang surat tersebut. Lalu, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk cek keaslian giriknya. Ingat, jangan dulu lakukan pembayaran apa pun jika belum ada kepastian mengenai hal ini.
Lahan girik seringkali diturunkan dari orang tua kepada anak, atau keluarga terhadap saudara tertentu. Tidak ada salahnya mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki lahan incaran Anda. Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang luas tanah—apakah ada perubahan sejak awal dimiliki keluarga atau tidak. Selain itu, Anda bisa mengorek informasi dari kecamatan atau Kepala Desa.
Di tengah kesibukan pekerjaan, mungkin Anda tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus proses jual beli lahan. Namun jika Anda membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, bukan SHM, tentunya, butuh usaha dan pengawasan lebih terhadap proses serah terima agar tidak tersandung masalah nantinya.
Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa. Bukan tidak mungkin, ada lebih dari satu orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Atau, tanah tersebut ternyata sedang digadaikan. Jika hal ini terjadi, Anda akan menemukan masalah saat sudah membelinya. Pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik ini tidak mengalami hal-hal serupa dan dilengkapi oleh tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa
Sebenarnya prosedur ini juga biasa dilakukan saat jual beli properti, yaitu penjual harus menyerahkan setidaknya 3 tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. Ini juga berlaku untuk lahan berstatus surat girik. Apalagi, bukti pembayaran girik ini bisa dijadikan acuan oleh calon pembeli mengenai keaslian suratnya.
Banyak terjadi kasus penjualan ganda, meski lazimnya ini dilakukan karena penjual memalsukan girik, tetap saja Anda harus mendapatkan pernyataan bahwa lahan ini tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain, bahkan jika penjual memang memegang surat girik asli. Lebih baik berjaga-jaga daripada menyesal di kemudian hari. Jika hanya mengandalkan penjual atau pihak ketiga dari penjual, tidak ada jaminan proses kepengurusan dokumen dilakukan dengan benar.
Faktanya, tidak sedikit pembeli yang baru menyadari surat-surat mereka bermasalah ketika mau mengurus perubahan status dari girik ke SHM. Misalnya, ada pajak yang tidak dilaporkan.
Ini akan menimbulkan kesulitan bagi Anda untuk memprosesnya menjadi SHM—bisa memakan waktu bertahun-tahun dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, tidak ada salahnya meluangkan waktu lebih untuk turut mengurus peralihan dokumen. Anda juga bisa minta bantuan pihak ketiga yang terpercaya, yang akan mendampingi penjual dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Salah satu keuntungan membeli tanah girik adalah bisa Anda jadikan investasi. Alasan dari sebagian besar pemegang surat girik menjual propertinya adalah karena butuh uang dalam waktu cepat. Tidaklah mengherankan jika harga lahan yang dijual sangat bersahabat bagi Anda yang memiliki bujet terbatas. Kalau pun Anda belum mau menempatinya dalam waktu dekat, Anda bisa menyewakannya atau menjualnya kembali.