Akad kredit adalah salah satu bagian dari rangkaian prosedur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Yup, saat membeli rumah melalui KPR, Anda nantinya akan melalui proses akad kredit rumah sebagai syaratnya.
Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengikat kesepakatan antara pembeli rumah menggunakan pinjaman dari pihak bank. Setelahnya, Anda akan menerima sejumlah berkas. Apa saja itu? Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian akad kredit, syarat, dan prosesnya berikut.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akad kredit adalah janji, perjanjian, atau juga kontrak. Sementara, dalam dunia properti, pengertian akad kredit adalah suatu rangkaian atau proses yang mempertemukan debitur dan pihak bank saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah disetujui.
Misalkan, dalam proses akad KPR, Anda sebagai calon debitur (pembeli) akan diberikan penjabaran lengkap dari petugas bank agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani telah disetujui dan dimengerti sepenuhnya oleh kedua pihak.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa pengertian akad kredit adalah rangkaian akhir dari suatu proses pengajuan kredit rumah. Tahap akad tersebut akan dilaksanakan setelah pihak bank tuntas menganalisis kondisi finansial Anda, rumah pilihan, dan syarat lainnya.
Lantas, apa saja syarat akad kredit rumah? Dalam prosesnya, akad wajib dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya:
Syarat akad KPR juga mengharuskan adanya dokumen pelengkap, seperti:
Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan berupa salinan asli. Jangan lupa siapkan sekitar 10 lembar materai, meskipun pihak bank biasanya telah menyediakannya.
Jika Anda belum mengetahui bagaimana proses akad KPR, berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Nah di bawah ini terdapat sejumlah dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR, yakni:
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu akad kredit, syarat dan prosesnya. Perlu diingat, dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR sangatlah penting dan harus dipastikan kelengkapannya. Hal tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan rumah atau legalitas dari pembelian. Semoga bermanfaat!
Sumber : https://prospeku.com/artikel/akad-kredit—3973